Notification

×

Iklan

Iklan-ADS

Iklan

Iklan-ADS

RONI TANU SAPUTRA TIDAK BERSALAH!

Rabu, 26 Oktober 2022 | Oktober 26, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-27T02:36:41Z

Foto : Adi Prianto

RONI TANU SAPUTRA TIDAK BERSALAH!

Oleh: Adi Prianto (Advokat)

Sebagai praktisi hukum, kewajiban utama adalah menyingkirkan unsur sosial politik dari isu hukum yang berkembang juga mencuat pada relasi pergaulan demi kejernihan melihat dan menyimpulkannya, untuk itulah tulisan ini terbit sebagai daya upaya meminimalisir spekulasi, gosip, tudingan dan upaya mengadili seseorang seperti Roni Tanusaputra (RTS) tanpa Pengadilan.

RTS adalah Tenaga Ahli (TA) Gubernur Sulawesi Tengah yang bertugas peningkatan fiskal daerah dan mengatur investasi, posisi RTS sangat strategis dan empuk terhadap serangan politik yang enggan menghantam langsung Gubernur, sisi lain faksi politisi berlatar belakang pengusaha ekstraktif merasa terganggu atas langkah politik divestasi melalui Perusda Sulteng yang dikomandani RTS, mereka merasa perlu mengganggu kosentrasi dengan acara menghantam circle Rusdy Mastura.

Untuk menghindari syak wasangka seperti di atas, juga menghindari pembelaan personal kepada RTS, dalam tulisan ini dimulai pada pertanyaan substansi untuk mendudukan kembali masalah ini kepada azas hukum formil.

Adakah hubungan perikatan antara PT. Multi Global Konstrindo sebagai pihak ketiga yang mengerjakan pembangunan gedung DPRD Morowali Utara Tahap I tahun Anggaran 2016 dengan RTS?.

Cristian Hadi Candra sebagai kuasa direktur PT. Multi Global Konstrindo ditetapkan tersangka oleh penyidik Dirkrimsus Polda Sulteng Nomor: S.Tap/8/II/2019/Ditreskrimsus tertanggal 25 Februari 2019, RTS ditetapkan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/129/III/2018/Polda Sulteng tanggal 9 Maret 2019, RTS sendiri menjadi tersangka melalui surat nomor:  S.Tap/10/II/2019/Ditreskrimsus tanggal 25 Februari 2019.

RTS dan Cristian Hadi Candra disangkakan oleh penyidik Polda Sulteng dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1), pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiaman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang 31 Tahun 1999 Tentang tindak pidana korupsi, kemudian dipertautkan pada Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Menyederhanakan unsur pasal tindak pidana korupsi yang dikenakan kepada RTS dan Cristian Hadi Candra adalah setiap orang, melawan hukum, dengan tujuan memperkaya diri,  orang lain atau suatu korporasi, menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya yang merugikan keuangan negara, perbuatan itu dikaitkan dengan pasal 55 KUHPidana, artinya turut serta melakukan perbuatan.

RTS terbukti perbuatan tindak pidana korupsi tahap I pembangunan gedung DPRD Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2016 jika dalam Surat Perjanjian Kotrak Nomor: 641/01/Kont/PPK.PSPA/Set-DPRD/VII/2016 tanggal 15 Juli 2016 ikut membubuhkan tanda tangan sebagai para pihak yang melakukan perikatan sebagaiamana maksud Pasal 1234 KUHPerdata, faktanya yang melakukan perikatan kontrak adalah Cristian Hadi Candra selaku kuasa direktur PT. Multi Global Konstrindo dengan Pejabat pembuat Komitmen (PPK) atas nama Amring Junifan, ST. 

Hal ihwal perbuatan melawan hukum dan unsur kerugian negara akibat dari telah terlakasannya perbuatan adalah siapa yang melakukan kontrak dalam pekerjaan dimaksud, RTS pada perikatan bukanlah para pihak Surat Perjanjian Kotrak Nomor: 641/01/Kont/PPK.PSPA/Set-DPRD/VII/2016 tanggal 15 Juli 2016, membebankan kerugian negara dan terwujudnya perbuatan tindak pidana korupsi gedung DPRD Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2016 kepada RTS secara hukum adalah kekeliruan dan tidak memiliki hubungan hukum dilihat dari para pihak yang berkontrak.

Menilik poin 2 amar Putusan PraperadilanPengadilan Negeri Palu Nomor register: 13/Pid.Pra/2021/PN Pal tanggal 4 November 2021 yang menyebutkan “menyatakan Tindakan Penetapan Tersangka terhadap diri pemohon adalah TIDAK SAH dan MELAWAN HUKUM serta BATAL DEMI HUKUM;”, terhadap amar putusan ini maka penetapan tersangka kepada RTS melalui surat nomor: S.Tap/10/II/2019/Ditreskrimsus tanggal 25 Februari 2019, atas dasar kepastian hukum maka harus terbit Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3), apakah SP3 sudah diamalkan?

Selama tidak terbit SP3, lembaga penegak hukum di luar Kepolisian yang sudah terlebih dahulu melakukan penyidikan, bisa masuk untuk melakukan penyelidikan, termasuk menghitung kembali kerugian negara yang timbul dari perbuatan tindak pidana gedung DPRD Morowali Utara Tahap I tahun Anggaran 2016.

Inilah pintu masuk isu politik pada perkara hukum ini, ia menjadi kerak kotor yang menimbulkan spekulasi yang tidak bertanggung jawab bahwa RTS telah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


gub revisi-BRI HUT-SULTENG PENDIDIKAN-PROVINSI tmj
Gubernur adikarya-tbk KETUA-DPRD-MOROWALI kabid-perkebunan Ucapan-Idulfitri-2 BINA-MARGA REVISI-KONI dinas-pemukiman-sigi bppeda Revisi-BRI-Palu AMPANA-MOTOR revisi-pt-adhi DESAIN-TMJ kel-besar11 Kabid-SMK SMAN1-BUNTA SMAN-1-BAHODOPI SMKN-BAHODOPI
Siap-Cetak
close
Banner iklan disini