infoselebes.com, Palu - Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, SE, menerima secara simbolis delapan unit kendaraan operasional pengangkut sampah untuk Kecamatan Mantikulore, Jumat (14/11/2025). Penyerahan berlangsung di halaman Kantor Wali Kota Palu dan disertai Direktur Operasional PT Citra Palu Minerals (CPM).
Delapan kendaraan roda tiga tersebut merupakan bagian dari Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) PT CPM, sebagai wujud kontribusi perusahaan bagi wilayah lingkar tambang dan masyarakat Kota Palu.
Dalam sambutannya, Wali Kota Hadianto menyampaikan apresiasi atas komitmen PT CPM yang kembali memberikan bantuan nyata kepada masyarakat.
“Alhamdulillah, di hari yang baik ini PT CPM kembali memberikan perhatiannya, khususnya bagi wilayah lingkar tambang. Mungkin ini bagian dari komunikasi yang baik antara masyarakat dan CPM sehingga bantuan ini bisa hadir,” ujar Hadianto.
Tambahan Armada untuk Menutup Kekurangan
Wali kota menjelaskan bahwa hingga kini Pemerintah Kota Palu hanya memiliki kurang lebih 140 unit kendaraan pengangkut sampah. Jumlah tersebut belum mampu menjangkau seluruh wilayah secara merata, termasuk kawasan padat penduduk seperti Tondo yang masih menyisakan banyak titik yang belum terlayani.
Dengan tambahan armada dari PT CPM, Hadianto berharap pelayanan kebersihan bisa lebih optimal dan merata hingga ke wilayah lingkar tambang.
Wali Kota Tekankan Kesiapan TPS3R
Meski begitu, Wali kota menegaskan bahwa kendaraan baru tidak boleh beroperasi sebelum Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) disiapkan oleh lurah di wilayah penerima bantuan.
"Kalau TPS3R belum ada, sampahnya mau dibuang ke mana? Kendaraan ini hanya mampu mengantarkan sampai TPS3R atau bak ambrol terdekat. Kalau dipakai dari Tondo ke Kawatuna, belum sebulan bisa turun mesin," tegasnya.
Ia memberikan waktu satu bulan kepada para lurah di lingkar tambang untuk menyiapkan TPS3R, dan memastikan fasilitas tersebut harus berfungsi pada Januari 2026.
Tidak Boleh Angkut Sembarangan
Hadianto juga mengingatkan bahwa kendaraan roda tiga tersebut hanya diperuntukkan bagi sampah rumah tangga. Sampah besar seperti potongan kayu, kursi, hingga barang bekas tidak boleh diangkut menggunakan armada baru ini.
"Kendaraan harus bersih, tertutup, dan dipakai sesuai fungsinya. Kalau saya memeriksa dan menemukan pelanggaran, bukan hanya sopir yang kena, lurahnya juga kena sanksi. Kendaraan ini parkirnya di kantor lurah," tegasnya.
Wali kota menambahkan bahwa sistem pengelolaan sampah Kota Palu telah sepakat: sampah harus diambil langsung dari rumah warga dan dibawa ke TPA Kawatuna tanpa adanya lagi titik pembuangan pembohong.
Apresiasi untuk PT CPM
Di akhir Perayaannya, Wali Kota Hadianto mengucapkan terima kasih kepada PT CPM yang dinilai semakin menunjukkan perhatian dan komitmen membangun hubungan baik dengan pemerintah dan masyarakat Kota Palu.
“Saya sangat mengapresiasi ini dan berharap hubungan baik kita semakin kuat. Semoga menjadi simbiosis mutualisme bagi seluruh pemangku kepentingan di Kota Palu,” tutup wali kota.




