infoselebes.com, Parigi Moutong – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Ongka Malino kembali menuai sorotan. Tenaga Ahli Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional, M. Ridha Saleh, menegaskan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam menertibkan sekaligus mencari solusi atas persoalan tersebut.
Ridha mengungkapkan, berdasarkan pendataan yang pernah dilakukannya,
terdapat sekitar 21 titik aktivitas pertambangan di wilayah parigi moutong. Dari
jumlah itu, sebagian disebut telah memiliki status legal, meskipun ia belum
memastikan apakah seluruh persyaratan perizinan telah terpenuhi secara
menyeluruh.
“Terkait PETI di Ongka Malino, pemerintah daerah harus bertanggung jawab
dan menghadirkan solusi konkret agar tidak menimbulkan kerugian bagi negara.
Penertiban tetap harus dilakukan secara tegas,” ujarnya kepada info
selebes pada senin (16/03/2026).
Namun demikian, Ridha mengingatkan bahwa pendekatan penertiban tidak boleh
bersifat semata-mata represif. Ia menilai, apabila suatu wilayah memenuhi
syarat dan masuk dalam kawasan pertambangan, maka legalisasi dapat menjadi
salah satu solusi yang perlu dipertimbangkan pemerintah.
“Penertiban tidak boleh fatalistik. Jika wilayah tersebut memenuhi syarat
untuk dilegalkan dan sesuai dengan tata ruang pertambangan, maka pemerintah
perlu mengupayakan legalisasi. Sebaliknya, jika berada di kawasan pertanian,
izin harus ditinjau kembali secara hati-hati,” jelasnya.
Selain aspek legalitas, Ridha juga menyoroti pentingnya tanggung jawab
lingkungan dalam aktivitas pertambangan. Ia mendorong pemerintah daerah bersama
DPRD untuk menggunakan kewenangan politiknya dalam menata dan menertibkan
aktivitas tambang agar tidak merusak lingkungan.
“Terkait yang ada di Ongka Malino, tanggung jawab terhadap lingkungan harus
menjadi perhatian serius. Pemerintah dan DPRD harus menggunakan kapasitas
politiknya untuk menertibkan aktivitas tersebut,” katanya.
Lebih jauh, Ridha turut menyinggung pentingnya pengawasan terhadap aparat
penegak hukum. Ia menyarankan agar dugaan pelanggaran oleh aparat dilaporkan
melalui mekanisme resmi, seperti Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam),
sementara persoalan yang melibatkan pemerintah daerah dapat disampaikan kepada
Kementerian Dalam Negeri maupun Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
“Saya meminta aparat keamanan bertindak tegas dan transparan. Jika memang
ada operasi yang dilakukan tetapi tidak diikuti dengan penetapan tersangka, hal
itu perlu ditelusuri karena dapat menimbulkan tanda tanya di masyarakat,”
tegasnya.
Hingga kini, aktivitas PETI di Ongka Malino masih menjadi perhatian publik karena dinilai berpotensi merugikan negara serta menimbulkan dampak lingkungan. Sejumlah kalangan berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat mengambil langkah tegas sekaligus solutif agar persoalan ini tidak berlarut-larut. (SF)

