Notification

×

Iklan


Penanganan PETI Ongka Malino Disorot, Ridha Saleh : Pemerintah Harus Hadir dengan Solusi Konkret

Selasa, 17 Maret 2026 | Maret 17, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-17T07:43:31Z

infoselebes.com, Parigi Moutong – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Ongka Malino kembali menuai sorotan. Tenaga Ahli Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional, M. Ridha Saleh, menegaskan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam menertibkan sekaligus mencari solusi atas persoalan tersebut.

Ridha mengungkapkan, berdasarkan pendataan yang pernah dilakukannya, terdapat sekitar 21 titik aktivitas pertambangan di wilayah parigi moutong. Dari jumlah itu, sebagian disebut telah memiliki status legal, meskipun ia belum memastikan apakah seluruh persyaratan perizinan telah terpenuhi secara menyeluruh.

“Terkait PETI di Ongka Malino, pemerintah daerah harus bertanggung jawab dan menghadirkan solusi konkret agar tidak menimbulkan kerugian bagi negara. Penertiban tetap harus dilakukan secara tegas,” ujarnya kepada info selebes pada senin (16/03/2026).

Namun demikian, Ridha mengingatkan bahwa pendekatan penertiban tidak boleh bersifat semata-mata represif. Ia menilai, apabila suatu wilayah memenuhi syarat dan masuk dalam kawasan pertambangan, maka legalisasi dapat menjadi salah satu solusi yang perlu dipertimbangkan pemerintah.

“Penertiban tidak boleh fatalistik. Jika wilayah tersebut memenuhi syarat untuk dilegalkan dan sesuai dengan tata ruang pertambangan, maka pemerintah perlu mengupayakan legalisasi. Sebaliknya, jika berada di kawasan pertanian, izin harus ditinjau kembali secara hati-hati,” jelasnya.

Selain aspek legalitas, Ridha juga menyoroti pentingnya tanggung jawab lingkungan dalam aktivitas pertambangan. Ia mendorong pemerintah daerah bersama DPRD untuk menggunakan kewenangan politiknya dalam menata dan menertibkan aktivitas tambang agar tidak merusak lingkungan.

“Terkait yang ada di Ongka Malino, tanggung jawab terhadap lingkungan harus menjadi perhatian serius. Pemerintah dan DPRD harus menggunakan kapasitas politiknya untuk menertibkan aktivitas tersebut,” katanya.

Lebih jauh, Ridha turut menyinggung pentingnya pengawasan terhadap aparat penegak hukum. Ia menyarankan agar dugaan pelanggaran oleh aparat dilaporkan melalui mekanisme resmi, seperti Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), sementara persoalan yang melibatkan pemerintah daerah dapat disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri maupun Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

“Saya meminta aparat keamanan bertindak tegas dan transparan. Jika memang ada operasi yang dilakukan tetapi tidak diikuti dengan penetapan tersangka, hal itu perlu ditelusuri karena dapat menimbulkan tanda tanya di masyarakat,” tegasnya.

Hingga kini, aktivitas PETI di Ongka Malino masih menjadi perhatian publik karena dinilai berpotensi merugikan negara serta menimbulkan dampak lingkungan. Sejumlah kalangan berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat mengambil langkah tegas sekaligus solutif agar persoalan ini tidak berlarut-larut. (SF)

Iklan-ADS

close
Banner iklan disini