infoselebes.com, Donggala – Pemerintah Kabupaten Donggala melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menegaskan bahwa proses penindakan disiplin terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Yasir Arafat belum dapat dilakukan secara penuh karena yang bersangkutan masih berstatus bebas bersyarat.
Kepala Bidang Pelayanan Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Donggala, Mariyadi, menjelaskan bahwa proses penindakan disiplin ASN harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Untuk Pak Yasir Arafat, saat ini statusnya masih bebas bersyarat. Jadi dalam proses penindakan disiplin ASN, selama yang bersangkutan masih bebas bersyarat, belum bisa kita proses. Kita menunggu putusan inkrah, dan jika sudah inkrah baru bisa kita proses,” ujar Mariyadi, Senin (27/4/2026).
Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, yang bersangkutan diperkirakan baru akan bebas murni pada Oktober mendatang. Setelah status bebas murni diperoleh, BKPSDM akan mengajukan permintaan pertimbangan teknis (pertek) kepada Badan Kepegawaian Negara terkait penentuan status kepegawaiannya.
Menurut Mariyadi, BKPSDM tidak memiliki kewenangan langsung dalam mengambil keputusan akhir terkait sanksi terhadap ASN. Peran BKPSDM hanya sebatas memproses administrasi dan mengusulkan pertimbangan teknis kepada instansi yang berwenang.
“BKPSDM tidak bisa langsung mengambil keputusan karena kami hanya memproses, bukan sebagai eksekutor. Prosesnya melalui pertimbangan ke BKN, kemudian dari BKN akan diajukan kepada pimpinan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa setiap penanganan kasus disiplin ASN harus mengikuti prosedur yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan riwayat pelanggaran yang pernah dilakukan.
“Bukan masalah sudah melakukan berulang kali, tetapi kita tetap mengikuti prosedur. Kita melihat statusnya sebagai PNS, lalu kita sampaikan dan meminta pertimbangan teknis ke BKN, termasuk terkait pemberhentian sementara,” tambahnya.
Mariyadi juga menjelaskan bahwa dalam kasus pemberhentian sementara, ASN yang sedang menjalani hukuman tetap menerima hak berupa gaji sebesar 50 persen. Kebijakan tersebut berlaku bagi ASN yang sedang menjalani masa hukuman, termasuk yang berada di lembaga pemasyarakatan.
“Semua kasus pemberhentian sementara, kita ajukan pemberhentian gaji sebesar 50 persen. Termasuk yang saat ini berada di lembaga pemasyarakatan, masih menerima 50 persen gaji,” ungkapnya.
Setelah putusan inkrah diterbitkan oleh pengadilan, BKPSDM akan kembali mengajukan permohonan pertimbangan teknis kepada BKN. Hasil pertimbangan dari BKN nantinya akan menjadi dasar bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam menentukan keputusan akhir terhadap status ASN yang bersangkutan.
Menurut Mariyadi, keputusan akhir tetap berada di tangan pimpinan daerah selaku PPK, dalam hal ini Vera Elena Laruni, setelah melalui rekomendasi tim dan mempertimbangkan berbagai aspek.
“Kami sudah mengundang pihak keluarga untuk datang dan menanyakan statusnya. Kami jelaskan bahwa belum bisa diproses karena masih menjalani hukuman, walaupun statusnya bebas bersyarat. Namun haknya tetap dihargai, termasuk menerima 50 persen gaji,” pungkasnya. Alir




