infoselebes.com, Donggala – Kebijakan Work From Home (WFH) yang diterapkan setiap hari Jumat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Donggala ditegaskan bukanlah hari libur, melainkan pola kerja yang tetap mengedepankan pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan pada BKPSDM Kabupaten Donggala, Mariyadi, mengatakan bahwa kebijakan WFH merupakan kebijakan nasional yang harus diikuti hingga ke tingkat daerah.
“WFH merupakan kebijakan nasional, jadi kita mengikuti saja. Ketika kebijakan itu turun dari provinsi, maka kita laksanakan di Kabupaten Donggala. Setiap hari Jumat kita menerapkan WFH,” ujar Mariyadi, Rabu (29/4/2026).
Meski demikian, ia menegaskan bahwa tidak semua pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) dapat menjalankan WFH. Pejabat eselon II dan III serta ASN yang bertugas di bidang pelayanan publik tetap diwajibkan masuk kantor agar pelayanan kepada masyarakat tidak terhenti.
Unit pelayanan yang dimaksud meliputi fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, unit pelayanan kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pelayanan perizinan, Satuan Polisi Pamong Praja, hingga pemadam kebakaran dan instansi layanan lainnya.
“Intinya semua bidang pelayanan tetap melaksanakan tugas di hari Jumat dan tidak ada WFH, karena WFH ini bukan hari libur. Tetap bekerja, hanya saja sebagian ASN bekerja dari rumah, sedangkan yang memberikan pelayanan tetap masuk kantor,” jelasnya.
Mariyadi menambahkan, pengaturan jumlah pegawai yang masuk kantor dilakukan secara fleksibel oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dengan prinsip utama tidak boleh ada kantor pelayanan yang kosong.
Sebagai contoh, jika dalam satu unit kerja terdapat sepuluh pegawai, maka sebagian dapat bekerja dari rumah sementara sisanya tetap berada di kantor untuk memastikan pelayanan berjalan normal.
Menurutnya, kebijakan WFH juga bertujuan mendukung efisiensi anggaran, khususnya dalam penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dan operasional harian, tanpa mengurangi produktivitas kerja ASN.
“WFH ini sebenarnya untuk efisiensi, terutama penggunaan BBM. Namun jika ada pekerjaan mendesak, ASN tetap diperbolehkan masuk kantor,” tambahnya.
Untuk memastikan pelaksanaan WFH berjalan disiplin, BKPSDM mewajibkan setiap ASN yang bekerja dari rumah untuk melaporkan aktivitas kerja melalui dokumentasi, termasuk absensi dan foto saat bekerja di rumah.
Laporan tersebut kemudian dikumpulkan oleh masing-masing OPD dan diserahkan ke BKPSDM secara berkala setiap dua kali pelaksanaan WFH.
“Mau masuk kantor silakan, tidak masuk pun tetap harus bekerja dari rumah. Yang penting jangan ada kantor kosong. Jika bekerja dari rumah, harus ada bukti berupa foto absensi yang dikirim ke OPD masing-masing, lalu dilaporkan ke kami secara berkala,” pungkas Mariyadi. Alir




