infoselebes.com, Donggala – Polemik aktivitas tambang galian C di Kabupaten Donggala kembali mencuat. Forum Percepatan Pembangunan Kabupaten Donggala menilai penyegelan salah satu perusahaan tambang beberapa waktu lalu terkesan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.
Hal itu disampaikan Abdi Losulangi saat berada di ruang Syawal, Kabid Pendapatan Bapenda Donggala, Selasa (12/5/2026).
Menurut Abdi, penyegelan terhadap PT Kaltim Khatulistiwa di Kelurahan Kabonga Besar (Pangga) sempat menjadi perhatian publik dan ramai diberitakan media. Namun, ia menilai persoalan administrasi tambang, khususnya terkait RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya), bukan hanya terjadi pada satu perusahaan saja.
“Seakan-akan hanya PT Kaltim Khatulistiwa yang bermasalah soal RKAB. Padahal dari 53 perusahaan tambang di Kabupaten Donggala, ada sekitar 34 yang masih beroperasi, dan dari jumlah itu 33 perusahaan diduga juga bermasalah terkait RKAB,” ujar Abdi.
Ia menilai pemberitaan terkait penyegelan sebelumnya terkesan menggiring opini bahwa persoalan hanya terjadi pada satu perusahaan tambang galian C, sementara kondisi serupa disebut terjadi hampir di seluruh aktivitas tambang di Donggala.
“Faktanya, hampir seluruh tambang galian C di Donggala juga memiliki persoalan yang sama. Bahkan perusahaan besar seperti PT BRM yang dikenal sebagai salah satu raksasa tambang galian C di Donggala juga disebut memiliki persoalan RKAB,” katanya.
Selain menyoroti persoalan administrasi tambang, Abdi juga meminta perhatian serius terhadap keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di sejumlah perusahaan tambang galian C di Donggala.
Ia mencontohkan keberadaan TKA di salah satu perusahaan tambang di Desa Loli Dondo, Kecamatan Banawa, yang menurutnya perlu mendapat pemeriksaan dari instansi terkait.
“Pihak Nakertrans sebaiknya turun melakukan inspeksi dan memeriksa status tenaga kerja asing tersebut, apakah mereka menggunakan visa kerja atau hanya visa kunjungan tetapi ikut terlibat dalam aktivitas pekerjaan di lapangan tambang,” tegasnya.
Abdi berharap pemerintah daerah maupun instansi terkait dapat melakukan pengawasan menyeluruh terhadap seluruh aktivitas pertambangan di Kabupaten Donggala, sehingga penegakan aturan dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih. Alir




